Biaya Kuliah Universitas Merdeka Malang TA 2022/2023

Universitas Merdeka Malang merupakan Perguruan Tinggi Swasta yang didirikan sejak tanggal 29 Januari 1964. Lembaga pendidikan ini didirikan oleh  R. Edwin Soedardji, Soekiman Dahlan, SH., Frasnsiscus Soetrisno, Soegondo, Soetikno, SH., Dharma yang diselenggarakan oleh  Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Pusat Malang  (YPTMPM) di Malang. YPTMPM mendapatkan pengakuan resmi sebagai badan hukum pada tanggal 5 Juli 1964 melalui  Akta Nomor 5.a tanggal 5 Juli 1964). Itulah mengapa Universitas Merdeka Malang menetapkan tanggal 5 Juli sebagai Dies Natalis yang diperingati setiap tahunnya.

BIAYA PENDIDIKAN
PROGRAM PENDIDIKAN DIPLOMA DAN SARJANA TA. 2022-2023

 

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Biaya Pendidikan

  1. Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru (BMB) sebesar Rp.250.000,-
    BMB adalah biaya pembelian token untuk proses pendaftaran sebagai Mahasiswa Baru UNMER Malang.
  2. Biaya Her-registrasi/Daftar Ulang (BHR) sebesar Rp. 250.000 per semester
    a. BHR adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk proses administrasi daftar ulang atau her-registrasi selama menjadi mahasiswa UNMER Malang.
    b. BHR dibayarkan pada setiap awal semester ketika mahasiswa melakukan daftar ulang atau her-registrasi.
  3. Dana Pengembangan Pendidikan (DPP)
    a. DPP adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk pengembangan pendidikan di UNMER Malang.
    b. DPP dibayarkan satu kali selama masa studi.
    c. DPP dapat dibayarkan dengan pilihan cara pembayaran sebagai berikut:
    i) DPP dibayarkan dengan sistem lunas sekali pembayaran pada saat melaksanakan her-registrasi
    Semester I dan berhak memperoleh potongan lunas dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Potongan sebesar Rp. 2.000.000, apabila mahasiswa melakukan her-registrasi mulai tanggal
    1 April 2021 sampai dengan 25 Mei 2021
    b) Potongan sebesar Rp. 1.500.000, apabila mahasiswa melakukan her-registrasi mulai tanggal
    26 Mei 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021.
    c) Potongan sebesar Rp. 1.000.000 apabila mahasiswa melakukan her-registrasi mulai tanggal
    4 Agustus 2021 sampai dengan 5 September 2021.
    ii) DPP dibayarkan dengan sistem angsuran lima kali pembayaran, dengan jadwal angsuran:
    ke-1 pada UTS Semester I, ke-2 pada UAS Semester I, ke-3 pada UTS Semester II,
    ke-4 pada UAS Semester II, dan ke-5 pada UTS Semester III.
  4. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)
    a. BPP adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk penyelenggaraan proses pendidikan setiap semester selama menjadi mahasiswa UNMER Malang.
    b. BPP dibayarkan pada setiap awal semester ketika mahasiswa melakukan daftar ulang atau her-registrasi.
    c. Bagi Mahasiswa Semester Lanjut yaitu mahasiswa yang memasuki Semester IX bagi mahasiswa Program Sarjana dan Diploma IV atau memasuki Semester VII bagi mahasiswa Program Diploma III maka besaran BPP yang wajib dibayar sebesar 50% dengan catatan:
    i) Masa studi normal yaitu delapan (8) semester untuk Program Sarjana dan Diploma IV, dan
    enam (6) semester untu mahasiswa Program Diploma III.
    ii) Masa cuti kuliah dengan ijin tidak termasuk hitungan semester dalam masa studi normal.
    d. Kewajiban pembayaran BPP bagi mahasiswa yang cuti kuliah, ketentuannya adalah:
    i) Mahasiswa yang cuti kuliahnya memperoleh ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku maka tidak
    dikenakan kewajiban membayar BPP pada saat cuti resmi (sesuai dengan periode cutinya).
    ii) Mahasiswa yang cuti kuliahnya tidak memperoleh ijin maka dikenakan BPP sebesar 100% untuk semua
    semester yang ditinggal yang ditinggal sampai dengan semester ketika mahasiswa aktif kembali.
  5. Biaya Tugas Akhir (BTA)
    a. BTA adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk penyelenggaraan pembimbingan penulisan dan ujian Tugas Akhir atau Skripsi.
    b. BTA dibayar pada semester ketika mahasiswa memrogramkan Tugas Akhir (TA)/Skripsi dalam KRS.
    c. Bagi mahasiswa yang melakukan perpanjangan waktu penyusunan Tugas Akhir atau Skripsi wajib membayar BTA sebesar 60% setiap kali melakukan perpanjangan dan pemrograman kembali Tugas Akhir/ Skripsi dalam KRS.
  6. Bagi Mahasiswa Pindahan/Alih Jenjang maka aturan Biaya Pendidikan sebagai berikut:
    a. Mahasiswa wajib membayar seluruh komponen Biaya Pendidikan (BHR, DPP, BPP, BTA) pada Program Studi yang ditinggal sampai dengan semester akhir menjelang Pindah/ Alih Jenjang.
    b. Kewajiban pembayaran Biaya Her-registrasi /Daftar Ulang (BHR) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada Program Studi baru yang dituju sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    c. Kewajiban pembayaran DPP adalah sebagai berikut:
    i) Pindahan/ alih jenjang dari luar UNMER malang wajib membayar DPP sebesar 100% sesuai dengan
    Program Studi yang dituju.
    ii) Pindahan dari dalam UNMER Malang wajib membayar DPP sebesar 50% sesuai dengan Program Studi
    yang dituju, dengan catatan kewajiban DPP di Program Studi yang ditinggal harus sudah terbayarkan 100%.
    d. Mahasiswa wajib membayar Biaya Konversi sebesar Rp. 2.500.000 untuk pindahan/Alih jenjang dari luar UNMER Malang.
  7. Potongan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Potongan DPP sampai dengan 50% bagi calon mahasiswa baru yang diterima melalui Jalur Prestasi Akademik dan Undangan atau sampai dengan 40% bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Jalur Prestasi Non Akademik.
    b. Potongan DPP sebesar 50% khusus bagi putra-putri TNI/POLRI Aktif/pensiun
    c. Potongan DPP sebesar 100% khusus bagi putra-putri karyawan (Tenaga Kependidikan dan Dosen) Universitas Merdeka Malang Aktif/pensiun
    d. Potongan DPP sebesar 10% khusus bagi calon mahasiswa baru yang mempunyai saudara kandung yang sedang kuliah di UNMER Malang.
  8. Setiap calon mahasiswa baru UNMER Malang bisa mendapatkan hanya salah satu dari potongan khusus.
  9. Pembayaran disetor/ditransfer melalui Pembayaran Mahasiswa di Bank-bank yang ditunjuk
  10. Penetapan pemberian potongan dan ketentuan lain mengenai Biaya Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang
  11. Bagi mahasiswa baru yang mengundurkan diri maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Pengembalian DPP dari yang sudah terbayarkan sebesar 50% apabila yang bersangkutan diterima di PTN melalui jalur SBNPTN/SNMPT, atau sebesar 20% apabila yang bersangkutan diterima di PTN melalui jalur Mandiri, atau tidak ada pengembalian apabila yang bersangkutan diterima di PTS lain, maupun alasan lainnya.
    b. Untuk BPP dan BHR yang sudah terbayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

 

BIAYA PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA TA. 2022/2023

Ketentuan Lain yang berkaitan dengan Biaya Pendidikan

    1. Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru (BMP) sebesar Rp.350.000,-
      BMB adalah biaya pembelian token di BRI untuk pendaftaran Mahasiswa Baru Program Pascasarjana (Program Magister atau Doktor).
    2. Biaya Her-registrasi/ Daftar Ulang (BHR)
      Biaya Her-registrasi/ Daftar Ulang (BHR) adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa Program Pascasarjana (Magister atau Doktor) pada setiap awal semester ketika melakukan daftar ulang selama menjadi mahasiswa UNMER Malang.
    3.  Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)
      BPP adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa Program Pascasarjana (Magister atau Doktor) untuk penyelenggaraan proses pendidikan di UNMER Malang dan yang harus dibayar saat melakukan her-registrasi dengan ketentuan:
      a. BPP dibayarkan sebesar 100% untuk Semester ke-1 s/d Semester ke-3 bagi mahasiswa Program Magister dan Semester  ke-1 s/d Semester ke-7 bagi mahasiswa Program Doktor.
      b. BPP dibayarkan sebesar 25% untuk Semester ke-4 sampai dengan selesai bagi mahasiswa Program Magister dan Semester ke-8 sampai dengan selesai untuk mahasiswa Program Doktor.
      c. Masa cuti kuliah dengan ijin tidak termasuk hitungan semester dalam masa studi (delapan (8) semester bagi Program Magister dan empat belas (14) semester bagi Program Doktor.
    4. Biaya Matrikulasi (BMT)
      BMT adalah dana yang harus dibayar oleh mahasiswa Program Pascasarjana (Magister atau Doktor) untuk penyelenggaraan penyamaan persepsi persiapan perkuliahan sebelum proses perkuliahan semester satu berlangsung dan yang harus dibayar pada saat her-registrasi semester satu.
    5. Biaya Tesis (BTE)
      BTE adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa Program Magister untuk penyelenggaraan proses pembimbingan penulisan dan ujian Tesis. BTE dibayar oleh mahasiswa sekali selama masa studi yaitu pada semester ketika mahasiswa memrogramkan Tesis dalam KRS.
    6. Bagi Mahasiswa Pindahan berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a Pindahan wajib melakukan pendaftaran sebagai mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan.
      b Pindahan di lingkungan UNMER Malang harus membayar Biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan sebagai mahasiswa baru.

PERMINTAAN BROSUR

Ingin dikirimkan Brosur Cetak atau Digital kampus ini, silahkan isi Form di bawah ini